Tangis Haru Nikita Mirzani Pecah, Vadel Badjideh Jadi Tersangka

photo author
Malik Ibnu Zaman, Gora Juara
- Jumat, 14 Februari 2025 | 06:50 WIB
Tangis Haru Nikita Mirzani Pecah, Vadel Badjideh Jadi Tersangka (Foto: Gorajuara.com / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Tangis Haru Nikita Mirzani Pecah, Vadel Badjideh Jadi Tersangka (Foto: Gorajuara.com / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

GORAJUARA - Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya setelah mengetahui penetapan status tersangka hingga penahanan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap LM.

Artis berusia 38 tahun itu tak kuasa menahan air mata atas perkembangan kasus tersebut.

Nikita merasa bersyukur karena doanya agar Vadel dipenjara akhirnya terkabul.

Baca Juga: STOK AIR MATA HABIS! Diharap Tidak Ada Tangis Lagi di Cinta Yasmin RCTI, Warganet Anggap Cukup Penderitaan

Ia menyebutkan bahwa momen penahanan Vadel bertepatan dengan malam Nisfu Syaban, yang diyakininya menjadi waktu mustajab untuk berdoa.

Nikita menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa perjuangannya selama ini untuk melawan Vadel telah membuahkan hasil.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sampaikan Rasa Syukur di Media Sosial, Ini Ungkapnya

Sejak awal, Nikita mengaku yakin bahwa Vadel pada akhirnya akan dijebloskan ke penjara.

Menurutnya, apa yang ia sampaikan selama ini adalah fakta, meskipun proses hukum memerlukan waktu.

Nikita juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa terpojok oleh komentar negatif netizen terkait permasalahan yang melibatkan dirinya, Vadel, dan LM.

Baca Juga: ENAK ALURNYA! Netizen Sebut Kini Ada Dua Konflik Berbeda di Cinta Yasmin RCTI, Mereka Hadapi Masalahnya Masing-masing

Namun, ia menegaskan bahwa semua yang diucapkannya selama ini terbukti benar.

Selain itu, Nikita menyampaikan rasa terima kasih kepada putrinya, LM, yang akhirnya mau berbicara jujur terkait kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini