Air Mata Kasih di Pengadilan: Mampukah Ia Memeluk Ibunya Kembali? Sinetron Kasih Jannah Episode 6

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:39 WIB
Kasih Jannah Episode 3 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @kasihjannah.mncp)
Kasih Jannah Episode 3 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @kasihjannah.mncp)

GORAJUARA - Sinopsis sinetron Kasih Jannah menjadi pembahasan dalam artikel kali ini. Pada episode 6 yang tayang pada Jumat, 14 Februari 2025, diceritakan Nurmala berupaya memohon pengampunan kepada Marwan agar bersedia mencabut laporannya.

Sayangnya, Marwan tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum. Nurmala pun hanya bisa pasrah menghadapi kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Di sisi lain, Kasih gagal menemui Nurmala di pengadilan.

Baca Juga: Athalla Naufal Tetiba Lamar Elina Joerg, Venna Melinda Dibuat Terkejut: Kok Mama Enggak...

Ia kemudian kembali ke pasar untuk mengantar pesanan belanjaan kepada pelanggan.

Namun, beberapa sayuran yang dibawanya rusak karena terjatuh ketika ia berlari mengejar mobil tahanan yang membawa ibunya.

Akibatnya, pelanggan merasa kecewa dan marah kepada Kasih.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pengaruhi UKT untuk PTN, Ini Alasannya

Setelah menyelesaikan urusan di pasar, Kasih memutuskan untuk kembali mendatangi pengadilan dengan harapan dapat bertemu ibunya.

Setibanya di sana, ia melihat Nurmala baru saja keluar dari ruang sidang usai pembacaan putusan.

Kasih memilih menunggu di depan pengadilan hingga malam hari, meskipun ia belum sempat berbincang dengan Nurmala.

Baca Juga: Putus dari Gusti Ega, Elina Joerg Bikin Kejutan dengan Dilamar Athalla Naufal, Adik Verrell Bramasta Ungkap Begini

Akhirnya, Kasih pulang ke rumah Charly dan menceritakan seluruh kejadian, termasuk momen singkat saat ia melihat ibunya.

Menyimak cerita tersebut, Charly memutuskan membantu Kasih dengan mengantarnya ke lokasi terakhir di mana Nurmala terlihat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini