Konflik Panas! Nikita Mirzani Resmi Polisikan Fitri Salhuteru, Hukuman 5 Tahun Jadi Bayang-Bayang

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:58 WIB
Nikita Mirzani Resmi Polisikan Fitri Salhuteru (Foto: Gorajuara.com / Instagram @fitri_salhuteru)
Nikita Mirzani Resmi Polisikan Fitri Salhuteru (Foto: Gorajuara.com / Instagram @fitri_salhuteru)

GORAJUARA - Nikita Mirzani diketahui melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 Februari 2025.

Fitri, yang sebelumnya dikenal sebagai sahabat dekat Nikita, dilaporkan atas dua kasus sekaligus.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Tak Main-Main, Segini Mahar Fantastis Angga Yunanda Demi Shenina Cinnamon!

Ia menjelaskan bahwa Nikita melaporkan dua perkara yang berbeda.

Nurma menerangkan, laporan pertama berkaitan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam laporannya, Nikita menyebutkan bahwa terlapor mengedit wajah dan tubuhnya menjadi gambar hewan, kemudian mengunggahnya ke media sosial Instagram.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Libur dan Masuk Anak Sekolah Selama Ramadhan 2025, Dimulai dari Tanggal 27 Februari

Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam perkara ini, Nikita berstatus sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan terlapor adalah Fitri Salhuteru.

Nurma menambahkan, Fitri diduga juga menyebarkan informasi yang menyebut Nikita sebagai pengidap HIV.

Baca Juga: Sikap Sarwendah Tan saat Pisah dengan Ruben Onsu Dipuji Ashanty dan Jessica Iskandar

Ia menyebutkan bahwa ancaman hukuman untuk kedua kasus tersebut lebih dari lima tahun penjara.

Nurma juga menyampaikan bahwa perkembangan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, akan disampaikan lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini