Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar karena Nyanyikan 'Bilang Saja' Tanpa Izin!

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 06:30 WIB
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar (Foto: Gorajuara.com / Instagram @agnesmonica.mo)
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar (Foto: Gorajuara.com / Instagram @agnesmonica.mo)

GORAJUARA - Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Pada Senin (3/2), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.

Ia diketahui menyanyikan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda pada 2023 tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada penciptanya.

Baca Juga: Aktris Squid Game, Lee Joo Shil, Meninggal Dunia Akibat Kanker Lambung

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa Agnez Mo dihukum membayar Rp1,5 miliar sebagai kompensasi atas penggunaan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

Nominal denda tersebut ditetapkan karena Agnez Mo dikenai denda Rp500 juta untuk setiap kali ia menyanyikan lagu tersebut, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Majelis hakim menetapkan jumlah denda tersebut berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Bandung, Dinkes: Jangan Ragu Bertanya ke Puskesmas

Menanggapi perdebatan mengenai besaran denda, Minola Sebayang menegaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, Ahmad Dhani, musisi yang aktif menyuarakan hak royalti dan hak cipta, mengaku telah berusaha menghubungi Agnez Mo untuk mencari solusi damai.

Namun, upayanya tidak mendapat respons, sehingga Ari Bias yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Profil Barbie Hsu: Pemeran Ikonik Shancai di Meteor Garden yang Telah Berpulang

Dalam unggahan di Instagram, Ahmad Dhani menyatakan bahwa ia tidak bisa menghalangi anggota asosiasi untuk menuntut keadilan setelah upaya mediasi tidak mendapat tanggapan dari Agnez Mo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini