Kronologi Penangkapan Nanang, Pembunuh Sandy Permana yang Berusaha Kabur dengan Potong Rambut

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB
Sandy Permana diduga dibunuh oleh tetangganya (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @sandhypermana30)
Sandy Permana diduga dibunuh oleh tetangganya (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @sandhypermana30)

GORAJUARA - Polisi berhasil menangkap Nanang 'Gimbal', terduga pelaku pembunuhan terhadap artis Sandy Permana yang dikenal sebagai pemain film 'Mak Lampir', di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan setelah Nanang diketahui bersembunyi di daerah Karawang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Nanang diamankan di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada pukul 10.45 WIB.

Baca Juga: Biodata Salma Salsabil: Penyanyi Cantik yang Baru Saja Dilamar Kekasihnya

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Nanang diketahui melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, setelah melakukan penikaman terhadap Sandy Permana.

Ia ditangkap saat sedang makan di sebuah warung.

Baca Juga: Profil Dimansyah Laitupa: Sosok Pria yang Melamar Salma Salsabil

Untuk menghindari pengejaran petugas, Nanang sempat memotong rambutnya sendiri menggunakan gunting yang dipinjam di warung, dengan tujuan agar tidak mudah dikenali.

Saat ini, Nanang telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses interogasi dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SERU! LEBIH SERU BACA KOMEN! Cuma di Cinta Yasmin RCTI yang Bikin Penonton Bahagia dan Kadang Nangis...

Sandy Permana ditemukan tewas pada Minggu (12/1) sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan dekat rumahnya.

Sebelumnya, ia sempat terlihat menaiki sepeda listrik untuk menemui seseorang di sebuah danau dekat perumahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini