Rebutan Hak Asuh Anak dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Bagikan Unggahan Ini di Media Sosial

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:05 WIB
Paula Verhoeven perjuangkan hak asuh anak (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @paula_verhoeven)
Paula Verhoeven perjuangkan hak asuh anak (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @paula_verhoeven)

GORAJUARA - Bulan Oktober 2024 lalu, rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong diterpa isu cerai.

Dalam hal ini, Baim melayangkan gugatan cerai kepada Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tak hanya menggugat cerai Paula, Baim juga dikabarkan menginginkan hal asuh anak jatuh ke tangannya ketika ingin berpisah dengan istrinya.

Baca Juga: Sinopsis Pulung Gantung: Film Urban Legend dengan Kisah Mistis dari Gunungkidul 

Nah, baru-baru ini, Paula buka suara soal hak asuh anak yang kini diperebutkan dirinya dan Baim.

Lewat Instagram story @paula_verhoeven pada 20 Desember 2024, Paula menyoroti pernyataan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim di sejumlah artikel online.

Dalam hal ini, Fahmi mengatakan bila hak asuh anak di bawah 12 tahun maka dikembalikan kepada Majelis Hakim.

Lalu, Fahmi mengatakan bila buah hati Baim dan Paula memiliki hak untuk memilih jika orang tuanya cerai.

Baca Juga: Pulung Gantung: Film Urban Legend Gunungkidul dengan Perspektif Baru, Ini Jadwal Tayangnya! 

Menanggapi pernyataan Fahmi, Paula kemudian menggunggah isi daripada Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Instagram story @paula_verhoeven pada 12 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun ada di tangan ibu berdasarkan KHI pasal 105 huruf a.

Paula Verhoeven bagikan isi pasal 105 huruf a dalam Kompilasi Hukum Islam
Paula Verhoeven bagikan isi pasal 105 huruf a dalam Kompilasi Hukum Islam (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @paula_verhoeven)

"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, aturannya seperti ini, yang bener yang mana yah??? #seriusnanya," tulis Paula Verhoeven.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini