Gerindra Desak Gus Miftah Minta Maaf ke Tukang Es: Bukan Nilai yang Diajarkan Prabowo

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 06:00 WIB
Gus Miftah dicibir karena melontarkan candaan dengan kata-kata kasar (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)
Gus Miftah dicibir karena melontarkan candaan dengan kata-kata kasar (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

GORAJUARA - Ucapan Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, saat berdakwah di Magelang menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam dakwah tersebut, Gus Miftah dianggap kurang menghormati seorang tukang es.

Dalam video yang beredar, ia bertanya kepada tukang es apakah dagangannya laris atau tidak, lalu menyampaikan kata-kata yang dinilai kasar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sukses Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru: Untuk Membantu Masyarakat Kita

Menanggapi hal ini, Partai Gerindra melalui akun Instagram resminya meminta Gus Miftah untuk meminta maaf kepada tukang es tersebut.

Tindakan Gus Miftah dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkan Presiden Prabowo.

Akun Instagram resmi Gerindra, dalam unggahannya yang dikutip pada Selasa (3/12), menyampaikan permintaan dengan nada rendah hati agar Gus Miftah meminta maaf kepada penjual es.

Baca Juga: WALAH WELEH! Agus Salim Diusulkan Jadi Duta Donasi Nasional oleh Kongres Pemuda Indonesia, Ini Alasannya

Akun Instagram resmi dengan tanda centang biru dan memiliki 1,3 juta pengikut itu juga mengunggah video Prabowo yang menunjukkan rasa hormatnya terhadap pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, hingga penjual bakso.

Dalam unggahan di akun resmi Gerindra, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan penjual bakso.

Ia menekankan bahwa para pedagang kaki lima yang setiap hari bekerja keras mendorong gerobak demi menghidupi keluarga adalah orang-orang yang patut dihormati karena menjalankan pekerjaan yang mulia, jujur, dan halal.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini