Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Bisa Setara Menteri, Tapi...

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:02 WIB
Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik sebagai utusan khusus Presiden (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik sebagai utusan khusus Presiden (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

GORAJUARA - Prabowo Subianto pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024, melantik utusan khusus Presiden.

Dalam hal ini, ada tujuh nama publik figur yang dilantik menjadi utusan khusus oleh Prabowo.

Dari tujuh nama itu, terselip di antaranya nama Raffi Ahmad (artis) dan Gus Miftah (pendakwah).

Sebelum dilantik sebagai utusan khusus, Raffi dan Gus Miftah sempat dipanggil untuk menghadap Prabowo pada pekan lalu.

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Selasa 22 Oktober 2024, Yasmin Curigai Keterlibatan Rangga, Dania Hasil Lacak Pelaku, Baskara Sebut Nama Ajeng 

Terkait dengan tugas maupun ketentuan soal utusan khusus, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Diketahui, Perpres tersebut disahkan pada tanggal 18 Oktober 2024, tepatnya di era Presiden Jokowi.

Adapun salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah gaji yang bisa didapatkan oleh utusan khusus.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin RCTI Hari Ini Selasa 22 Oktober 2024, Yasmin dan Romeo Mulai Curigai Rangga, Dania Laporkan Temuannya pada Baskara 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22.

Namun, utusan khusus tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah tidak lagi menjabat.

"Utusan Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi Pasal 24.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini