Farhat Abbas Murka Usai Dilaporkan ke Peradi, Mantan Suami Nia Daniaty Ancam Lakukan Hal Ini

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 14:40 WIB
Farhat Abbas hadapi laporan ke Peradi dari Barisan Advokat Bersatu (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @farhatabbasofficial)
Farhat Abbas hadapi laporan ke Peradi dari Barisan Advokat Bersatu (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @farhatabbasofficial)

GORAJUARA - Beberapa waktu silam, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) oleh Barisan Advokat Bersatu.

Farhat dilaporkan ke Peradi pada Kamis, 21 November 2024, usai dianggap melanggar kode etik advokat.

Setelah dilaporkan ke Peradi, Farhat tak segan meluapkan kekesalan di media sosial miliknya.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Indonesia Hari Ini, Bawa 'Oleh-oleh' Komitmen Investasi Sebesar Rp294,8 Triliun 

"Pengacara s**** gundul, segera buktikan gue melanggar kode etik! 

"Kalau gak lo buktikan gue pidanain lo sampai lo tua di penjara," tulis Farhat di Instagram story @farhatabbasofficial pada Sabtu, 23 November 2024.

Farhat Abbas ancam laporkan orang yang menyebutnya melanggar kode etik advokat
Farhat Abbas ancam laporkan orang yang menyebutnya melanggar kode etik advokat (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @farhatabbasofficial)

Diwartakan sebelumnya, eks suami Nia Daniaty tersebut sempat menyindir pihak yang melaporkan dirinya ke Peradi.

Baca Juga: KECE! Foto Cipung Anak Raffi Ahmad Nongol di Medsos Klub Bayern Munchen, Warganet: Mia San Mia

Terlepas dari laporan yang dihadapinya kini, polemik donasi Agus Salim yang ditangani Farhat kini dikabarkan akan masuk tahap perdamaian. 

Sebelumnya, masalah donasi Agus sudah berjalan lebih dari sebulan, di mana diduga ada penyelewengan dana di dalamnya. 

Pekan lalu, tepatnya tanggal 15 November 2024, telah diadakan mediasi terkait polemik donasi Agus.

Namun, mediasi itu menemui kegagalan hingga diputuskan untuk melakukan polling donatur terkait penyelesaian masalah Agus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini