Dapatkan Tiket Gratis Konser West Java Festival 2024! Cek Cara Booking di Aplikasi Sapawarga dan Jangan Sampai Ketinggalan!

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Dapatkan Tiket Gratis Konser Musik West Java Festival 2024 Melalui Aplikasi Sapawarga (Pemprov Jabar / GoraJuara.com)
Dapatkan Tiket Gratis Konser Musik West Java Festival 2024 Melalui Aplikasi Sapawarga (Pemprov Jabar / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Bagi penggemar musik dan acara seru di Bandung, kabar baik datang dari West Java Festival / WJF 2024!

Konser musik yang ditunggu-tunggu ini akan menampilkan deretan bintang top tanah air, termasuk Nidji, Wali, Kuburan, Tiara Andini, Yovie & Nuno, serta Project Pop.

Acara spektakuler ini akan digelar di GOR Saparua, Kota Bandung, pada Minggu, 25 Agustus 2024. Dan yang lebih menarik lagi, konser ini gratis untuk umum!

Baca Juga: Dian Sastro dan Serial Gadis Kretek Jadi Bintang di Seoul International Drama Awards 2024! Ini Prestasi Bangga Indonesia!

Namun, untuk menyaksikan konser ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan tiketnya.

Yuk, simak cara mendapatkan tiket gratis untuk acara seru ini!

Cara Mendapatkan Tiket Gratis Konser West Java Festival 2024

1. Unduh Aplikasi Sapawarga-Jabar

- Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sapawarga-Jabar Super App yang tersedia di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Rachel Vennya Akui Ditelfon Arhan Terkait Kabar Perselingkuhan, Azizah Salsha Sebutkan Keadaan Rumah Tangganya Baik-baik Saja...

Jika sudah memiliki aplikasi ini, pastikan untuk memperbarui ke versi terbaru agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

2. Buat Akun dan Lengkapi Profil

- Setelah mengunduh aplikasi, buatlah akun baru dan lengkapi profil identitas serta alamat Anda dengan benar.

Informasi ini penting untuk proses pemesanan tiket.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ikut Campur di Isu Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer, Sebut Rachel Vennya Drama!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini