Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat, Simak Perjalanan Kasusnya

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 08:40 WIB
Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar YouTube)
Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar YouTube)

GORAJUARA - Jessica Kumala Wongso yang merupakan Terpidana kasus kopi sianida dalam kematian Mirna Salihin telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Nama Jessica Wongso pertama kali muncul di media ketika ia dituduh sebagai pelaku di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling kontroversial di Indonesia, dengan berbagai pro dan kontra yang masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Ini Profilnya

Berikut adalah perjalanan kasusnya:

Kisah ini dimulai ketika Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024.

Keduanya merupakan teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Penampilan Baru Makin Kece Badai! Netizen Heboh Lihat Transformasinya

Pada pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.

Namun, setelah meminumnya, Mirna mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Kematian Mirna yang mencurigakan mendorong polisi untuk menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat! Senyum Semringahnya Saat Hirup Udara Segar Bikin Netizen Heboh Lagi, Ini Detik-Detiknya!

Selain Jessica, polisi juga mengambil keterangan dari pegawai kafe, keluarga Mirna, serta saksi ahli.

Akhirnya, hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau beracun berupa sianida di lambung Mirna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini