GORAJUARA - Jessica Kumala Wongso yang merupakan Terpidana kasus kopi sianida dalam kematian Mirna Salihin telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Nama Jessica Wongso pertama kali muncul di media ketika ia dituduh sebagai pelaku di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.
Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling kontroversial di Indonesia, dengan berbagai pro dan kontra yang masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Ini Profilnya
Berikut adalah perjalanan kasusnya:
Kisah ini dimulai ketika Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024.
Keduanya merupakan teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pada pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
Namun, setelah meminumnya, Mirna mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Kematian Mirna yang mencurigakan mendorong polisi untuk menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain Jessica, polisi juga mengambil keterangan dari pegawai kafe, keluarga Mirna, serta saksi ahli.
Akhirnya, hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau beracun berupa sianida di lambung Mirna.