GORAJUARA - Coldplay akhirnya menyelesaikan sengketa hukum yang berlangsung lama dengan mantan manajernya, Dave Holmes.
Sengketa ini berakhir dengan kesepakatan yang disebut-sebut mencapai jutaan pound, meskipun nilai pastinya tidak diungkapkan.
Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan negosiasi tersebut, tanpa pernyataan terbuka dari masing-masing pihak.
Menurut laporan dari Billboard, penyelesaian gugatan ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan karier dan kehidupan mereka tanpa adanya bayangan perselisihan hukum di masa mendatang.
Permasalahan hukum antara Coldplay dan Dave Holmes dimulai pada tahun 2022. Setelah 16 tahun menjadi manajer band, Holmes mengklaim bahwa Coldplay masih berhutang atas jasa manajemennya.
Holmes menuntut ganti rugi lebih dari 12 juta dolar AS (sekitar Rp195 miliar), dengan alasan bahwa ia tidak mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusinya terhadap kesuksesan band.
Namun, pihak Coldplay berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan bahwa Holmes telah menerima kompensasi yang memadai atas jasanya.
Coldplay bahkan membalas tuntutan Holmes dengan ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp245,9 miliar), dengan tuduhan bahwa Holmes membiarkan biaya tur menjadi tidak terkendali.
Perselisihan antara Coldplay dan Holmes telah menjadi topik yang hangat di industri musik.
Holmes, yang sebelumnya mengelola Coldplay, berperan penting dalam membimbing band ini melewati tahun-tahun tersuksesnya.
Namun, ketegangan muncul karena perselisihan keuangan, yang akhirnya berujung pada tuntutan hukum.
Sebagai seorang manajer, Holmes memiliki peran yang signifikan dalam mengatur berbagai aspek karier Coldplay.