GORAJUARA - Baru-baru ini, penyanyi Virgoun harus berurusan dengan pihak berwajib pada bulan Juni 2024.
Bukan tanpa alasan, Virgoun ditangkap oleh polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui, Virgoun ditangkap bersama temannya di sebuah indekos yang terletak di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Penangkapan Virgoun dan rekan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu malam, 19 Juni 2024.
Tak hanya di Jaksel, Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut penggrebekan juga dilakukan di tempat lain.
Lewat konferensi pers, Syahduddi menyebut penggrebekan lain dilakukan di wilayah Bekasi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, pada pukul 04.30 WIB.
Adapun penggrebekan di Bekasi dilakukan untuk meringkus pelaku berinisial BH yang memasok sabu untuk Virgoun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukannya.
"Saya memohon maaf kepada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,
"Mudah-mudahan ini menjadi yang pertama dan terakhir," kata Virgoun dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada 25 Juni 2024 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, vokalis Last Child itu berharap agar bisa menjadi manusia yang lebih baik usai tersandung kasus narkoba.