GORAJUARA - Sandra Dewi mengaku sakit hati anaknya dibully akibat kasus korupsi timah yang menimpa suaminya Harvey Moeis.
Lantaran itulah, artis cantik ini tidak menutup kemungkinan akan menuntut dan menempuh jalur hukum karena anaknya yang terus menerima komentar tidak pantas di media sosial.
"Sadis nggak itu? Sadis lah karena anak masih kecil gitu. Itu kalau ketahuan kan bisa dituntut itu," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra.
Menurut Harris, kedua anak Sandra dan Harvey yang tergolong masih kecil terkena dampak dari kasus korupsi yang menyeret ayahnya. Ia menilai seharusnya hal ini tidak pernah terjadi.
Karena itulah, lanjut Harris, akun instagram Sandra mendadak lenyap. "Saya pernah tanya bu Sandra, 'Bu kenapa itu ditutup?'. Beliau sambil kayak menahan nangis, 'Prof, anak saya dibully'," kata Harris.
"Itu yang membuat saya sakit hati'. Makanya ditutup (Akun Instagram," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sosok Sandra mendadak hilang dari publik usai sang suami dinyatakan sebaga tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga Rp270 triliun dalam kasus timah.
Namun, belum lama ini akun Instagram Sandra Dewi tampak kembali aktif. Hanya saja, terdapat perbedaan dari media sosial istri Harvey Moeis tersebut, yang mana tampak foto dan jumlah following atau akun Instagram yang ia ikuti menghilang dan berubah menjadi nol.
Sementara itu, Harvey, beberapa waktu lalu, membantah terkait dengan kabar bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram di rumahnya.
Baca Juga: Kunjungi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Atta Halilintar Nostalgia Masa-masa Sulit saat Zaman SD
Kuasa Hukum suami dari artis Sandra Dewi ini, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan, kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman suami Sandra Dewi itu tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi.