GORAJUARA - Chandrika Cika yang ditangkap polisi karena tersandung dugaan kasus narkoba, terancam hukuman cukup berat. Selebgram ini terancam pidana 4 tahun.
Ini setelah polisi yang menangani kasus Chika dan lima rekannya akan menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
Sebelumnya, Wakasat Rekoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, dalam rilis pada media menjelaskan kronologi penangkapan Chandrika dan rekan-rekannya.
Kasus ini, kata dia, terungkap setelah petugas mendapat informasi soal adanya hotel yang kerap digunakan pesta narkoba.
Mendapat laporan seperti itu, polisi segera menyusun rencana penggerebekan. Benar saja, saat menggerebek sebuah kamar, Senin 22 April 2024, petugas memergoki Chika dan 5 orang lainnya sedang menggelar pesta narkoba.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Rizky Nazar, Salshabilla Adriani Beri Klarifikasi Seperti Ini, Yuk Disimak
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah pods atau rokok elektronik lengkap dengan cairan narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Di sisi lain, polisi masih memburu pemasok barang haram ganja cair ke Chika dan teman-temannya.
Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku ganja cair atau likuid milik rekannya Chika berinisial AT (24).
"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," lanjutnya.
Rezka belum menjelaskan secara rinci sosok R yang diduga sebagai pemasok ganja kepada mereka. Saat ini pihak kepolisian masih menelusurinya.