"Menurut Kementerian Dalam Negeri mereka, mengunggah gambar atau rumor negatif tentang banjir baru-baru ini dapat dihukum berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya di negara tersebut," tulis Umar.
Kemudian Umar menjelaskan bahwa merusak reputasi Uni Emirat Arab secara online dapat dihukum penjara dan didenda hingga 1 juta dollar Dirham Emirat.
Hingga berita ini dimuat, Anang belum menghapus unggahan terkait banjir yang terjadi di Dubai sana.
Sementara itu, Ashanty bercerita bahwa dia dan keluarga terjebak di bandara selama sepuluh jam akibat banjir.
Hal itu diceritakan langsung oleh Ashanty lewat unggahan Instagram @ashanty_ash pada 18 April 2024.***