RUNYAM! Usai Dikabarkan Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Ke PN Jaksel, Rupanya Terkait Renovasi Rumah Senilai...

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 13:57 WIB
Wulan Guritno ajukan suatu gugatan kepada Sabda Ahessa (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @wulanguritno)
Wulan Guritno ajukan suatu gugatan kepada Sabda Ahessa (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @wulanguritno)

GORAJUARA - Baru-baru ini, hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa dikabarkan telah kandas.

Pasca digosipkan putus hubungan, kini muncul kabar soal Wulan Guritno dan juga Sabda Ahessa.

Akan tetapi, kabar yang datang dari Wulan Guritno dan Sabda Ahessa itu bukan soal kembali menjalin kasih.

Baca Juga: Film 'Trinil: Kembalikan Tubuhku' Tayang Awal Tahun Baru, Wulan Guritno Ungkap Soal Hantu Gentayangan

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan disebut mengajukan gugatan perdata kepada Sabdyagra Ahessa alias Sabda Ahessa.

"Ya betul, ada gugatan atas nama Sri Wulandari atau biasa kita kenal Wulan Guritno," ungkap Djuyamto selaku Humas PN Jaksel dilansir YouTube Mantra Room pada 27 Februari 2024 oleh GORAJUARA.

Kemudian Djumyanto menyebut bahwa gugatan yang diajukan Wulan itu terkait dengan dana talangan yang diberikan kepada Sabda.

"Terkait dengan dana talangan yang diberikan penggugat kepada tergugat senilai 396.150.000," ungkap Djuyamto.

Disebutkan bahwa dana ini digunakan untuk merenovasi rumah Sabda yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin Tampil Awet Muda Seperti Wulan Guritno? Lakukan 5 Hal Ini dan Buktikan Sendiri Manfaatnya!

Setelah dikabarkan putus, Wulan disebut meminta ganti rugi kepada Sabda.

Akan tetapi, Sabda disebut kerap kali meminta waktu dan tidak membayarkan uang tersebut.

Pada akhirnya, Wulan merasa kesal dengan sikap Sabda tersebut dan mengambil jalur hukum.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Valentine, Muncul Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa di Bali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini