GORAJUARA – Media Korea memberitakan bahwa Wanita yang disebut “A” (28 tahun), ternyata diduga tidak hanya memeras Lee Sun Kyun saja.
Setelah Dispatch melaporkan bahwa Lee Sun Kyun menjadi kambing hitam dalam dugaan kasus narkoba, Yonhap News menyebut permintaan pemanggilan rahasia Lee ditolak kepolisian.
Kini kabar terbaru seputar polemik kasus yang menimpa Lee Sun Kyun kembali mencuat.
Sebelumnya, Pada tanggal 27 Desember 2023, sumber hukum mengungkapkan bahwa Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Incheon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Adapun surat tersebut ditujukan untuk wanita berusia 28 tahun yang diidentifikasi sebagai "A" atas tuduhan pemerasan.
Dilansir dari Allkpop dan Kookmin Ilbo oleh GORAJUARA, wanita inisial "A" diduga memeras pria lain selain Lee.
Menurut laporan, dugaan pemerasan terhadap Lee sendiri digadang-gadang mencapai 50 juta KRW atau sebesar 594 juta rupiah lebih.
Baca Juga: Lee Sun Kyun Disebut Jadi Kambing Hitam atas Dugaan Kasus Narkoba, Ini Laporan dari Dispatch
Selanjutnya, wanita berinisial A tersebut disebut telah menipu para pria yang ditemuinya lewat aplikasi kencan.
Setelah berinteraksi dan hubungan mereka dirasa sudah dekat, A meminta uang dengan berbagai alasan seperti mengaku hamil.
Dia mengaku akan melakukan aborsi dan sesekali ia beralasan memerlukan bantuan keuangan untuk masa depan anaknya.
Tak hanya sampai di situ, Allkpop juga melaporkan bahwa pengakuan A dibumbui dengan semacam ancaman.