Perlu digaris bawahi di Korea Selatan kasus Narkoba merupakan hal yang disorot terutama apabila hal tersebut berkaitan dengan artis.
Tentu dalam hal investigasi pun para warga dan netizen Korea akan memperhatikan masalah ini, tanpa memilih mereka dari kalangan kepolisian atau artis itu sendiri.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Oktober, Lee Sun Kyun menghadiri pemeriksaan putaran pertama, di mana ia ditemui oleh segerombolan awak media.
Selama pertemuan publik ini, dia membungkuk dan berulang kali meminta maaf. Adegan serupa terjadi pada penampilan keduanya di hadapan media.
Untuk mengantisipasi pengawasan publik lebih lanjut, pengacara Lee Sun Kyun secara resmi meminta panggilan pribadi untuk penyelidikan ketiga berikutnya. Namun permohonan diskresi tersebut akhirnya ditolak polisi.
Seperti dilansir Gorajuara dari allkpop dan portal web Yonhap news, pada tanggal 22 Desember, sehari sebelum pemeriksaan panggilan ketiga, pengacara Lee Sun Kyun menyatakan melalui panggilan telepon dengan Yonhap News,
"Meskipun Lee Sun Kyun adalah seorang figur publik, polisi telah memanggilnya dua kali secara terbuka namun Kali ini, kami meminta panggilan pribadi, tapi tidak diterima.”
Pada saat itu, seorang pejabat dari Departemen Kepolisian Incheon menyatakan, "Pengacara Lee tidak meminta pemanggilan pribadi," dan menjelaskan, "Kami akan menerima permintaan tersebut jika dibuat."
Namun, ketika pengacara Lee Sun Kyun dengan tegas meminta pemanggilan pribadi lagi, polisi dilaporkan menjawab, "Itu sulit."
Mengenai masalah ini, seorang pejabat dari Departemen Kepolisian Incheon menjelaskan,
"Beberapa reporter penyiaran telah menyatakan pendapat bahwa pemanggilan publik harus dilakukan," dan menyatakan,
"Bahkan di dalam kelompok reporter, terdapat perbedaan pendapat, dan pemanggilannya secara pribadi dapat menyebabkan lebih banyak kerugian bagi tersangka jika dia tertangkap dalam video atau dalam foto seolah-olah dia sedang bersembunyi."
Mengatur agar individu yang terkait dengan suatu kasus berada di barisan foto pada waktu tertentu melanggar peraturan pengungkapan investigasi polisi yang melarang tindakan tersebut.***