Waduh! Sebanyak 73 Persen Wanita Mapan di Indonesia Mengajukan Cerai kepada Suaminya, Mengapa?

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi. (Gorajuara/ unsplash/ Jordan Whitt)
Ilustrasi. (Gorajuara/ unsplash/ Jordan Whitt)

GORAJUARA – Perceraian di Indonesia memang meningkat dari waktu ke waktu, sebenarnya untuk perceraian sendiri sebelum terjadinya Covid 19 belum terlalu banyak diekspos media.

Hanya saja dengan intensitas yang semakin tinggi, perihal rumah tangga lama kelamaan menjadi sorotan ditambah polemik psikologi yang dialami beberapa anak bangsa, mungkin kita dapat mengambil contoh dengan berita berhembus soal bullying, bunuh diri, dan lain – lain.

Mungkin seperti yang tidak berhubungan namun seperti yang diutarakan oleh Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto titik yang menjadi pangkal permasalahannya  tidak ada  anak yang tidak dilahirkan dari sebuah keluarga, entah itu keluarga utuh atau tidak.

Baca Juga: Begini Arti Cinta Menurut Ganjar Pranowo, Intip Love Language hingga Ungkapan Istri Soal Keromantisan Ganjar

Keluarga juga kebanyakan lebih peduli terhadap hal Kognitif ( Proses Berpikir ) dibandingkan Afektif (Rasa, Budi Pekerti).

Dalam acara yang diadakan oleh KemenPPPA RI dengan Tema ‘Cegah Perundungan di Satuan Pendidikan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak’ Agus Suryo Suripto juga menuturkan ada 4 masalah Keluarga Serius yang tengah dihadapi bangsa Indonesia salah satunya adalah perceraian.

Perceraian di Indonesia 24,8 persen 1 dari 4 keluarga Indonesia itu berakhir di Pengadilan Agama yang lebih memiriskan lagi 93 Persen diajukan oleh Wanita dari 93 persen, perempuan yang mengajukan tersebut 73 persennya itu adalah para Wanita yang mapan secara ekonomi.

Baca Juga: Power of memuji WOMAN !, Eksperimen Wanita Jepang menjadi Cantik dalam 50 Hari

Agus Suryo Suripto menambahkan penyebab perceraian itu ada 5:

1. Disharmonis (Pertengkaran)

2. Ekonomi (seperti Istri Penghasilannya lebih besar)

3. Gangguan pihak lain

4. Moral (berjudi,mabuk dan lain lain)

5. Faktor lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube KemenPPPA RI, kalteng.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini