PSBS Biak vs Persib Bandung 17 Oktober 2025: Gol Penalti Andrew Jung Bawa Persib Pimpin 1-0 Hingga Akhir Babak Pertama

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Gol Penalti Andrew Jung Bawa Persib Pimpin 1-0 Hingga Akhir Babak Pertama (Foto: Gorajuara.com / Instagram @persib)
Gol Penalti Andrew Jung Bawa Persib Pimpin 1-0 Hingga Akhir Babak Pertama (Foto: Gorajuara.com / Instagram @persib)

GORAJUARA -  Hasil babak pertama laga antara PSBS Biak dan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB menunjukkan keunggulan sementara untuk Persib.

Baru berjalan kurang dari satu menit, Persib langsung mendapat peluang emas.

Dari serangan cepat, Uilliam Barros melepaskan tendangan keras di dalam kotak penalti, namun bola masih berhasil ditepis oleh kiper PSBS.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Hari Ini: Devan Temui Anwar untuk Bongkar Bukti Kecelakaan, Michelle Bikin Cakra Gelisah

Peluang kedua datang pada menit ke-6 lewat sepakan keras Marc Klok dari luar kotak penalti, tetapi bola masih melambung tipis di atas gawang.

Memasuki menit ke-40, Uilliam Barros kembali berpeluang mencetak gol.

Namun, alih-alih menembak langsung, ia memilih mengoper bola kepada Andrew Jung.

Baca Juga: Sinetron Dusta di Balik Cinta RCTI Malam Ini, Pakde Meninggal, Regina Tidak Nyangka Punya Anak yang Tak Diketahuinya...

Sayangnya, umpan tersebut berhasil dipotong pemain PSBS.

Penjaga gawang PSBS, Kadu, tampil gemilang dengan menggagalkan peluang emas Persib di menit ke-42 melalui aksi Barros.

Menjelang akhir babak pertama, tepatnya di menit ke-45, wasit meninjau VAR setelah Patricio Matricardi terjatuh di kotak penalti.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 182 Tayang Jumat 17 Oktober 2025: Devan Investigasi Kecelakaan Alya, Miko Tak Lagi Tenang

Hasil pengecekan membuat wasit menunjuk titik putih dan memberikan penalti untuk Persib.

Andrew Jung yang menjadi eksekutor sukses menjalankan tugasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini