Menurut Faisal, Disbudpar hanya bisa mengimbau dan mendorong untuk pembuatan CHSE ini. Sebab, keseluruhan prosesnya mulai dari pengajuan dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
"Pelaku usaha harus mengajukan sendiri permohonan CHSE ini melalui portal Kemenparekraf. Kemudian upload sendiri semua persyaratannya, lalu nanti ada verifikasi dilihat ke lapangan oleh tim dari Kemenaprekraf," bebernya.
Baca Juga: Zebra Lodaya 2021 Sudah Digelar, Polisi Ungkap Target Utama Operasi
Baca Juga: Hindari Ini Agar Bayi Senantiasa Sehat
Faisal berharap, dengan adanya sertifikasi CHSE ini bisa kembali meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung. Mengingat jumlah pelancong mengalami penurunan cukup drastis pada saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Menurut Faisal, ketika 2019 lalu jumlah kunjungan wisatwan ke Kota Bandung mencapai 8.175.221 orang untuk wisawatan domestik. Ditambah lagi wisatawan mancanegara sebanyak 252.842 orang.
"Pada tahun 2020 itu wisatawan domestik hanya 3.229.090. Kemudian wisatawan mancanegaranya 30.210 orang," katanya.***