Lembaga Arab Saudi Memberikan Penghargaan Terhadap Desain Mesjid Raya Sumatera Barat

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:35 WIB
Masjid Raya Sumatera Barat (Tangkapan layar Instagram @pesona.indonesia)
Masjid Raya Sumatera Barat (Tangkapan layar Instagram @pesona.indonesia)

GORAJUARA - Mesjid Raya Sumatera Barat yang terletak di jalan Khatib Sulaiman dan jalan Ahmad Dahlan ini tepatnya diresmikan pada bulan Januari 2019.

Selain itu Mesjid Raya Sumatera Barat ini juga menjadi ikon Wisata Religi di Sumatera Barat khususnya kota Padang.

Perancang bangunan Mesjid Raya Sumatera Barat ini Rizal Muslimin yang berasal dari kantor arsitektur kenamaan asal Bandung.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023: Info Harga Tiket Bus Agra Mas Kelas VIP dan Executive dari Bogor dan Tangerang - Jawa Teng

Adapun rancangan konsep bangunan Mesjid Raya Sumatera Barat ini adalah kain yang terbentang, pada cerita terjadi perselisihan bagaimana memindahkan batu hajar Aswad oleh 4 suku di Mekkah dan oleh nabi Muhammad Saw diambilah kain di kasih batu dan ditengah-tengahnya melengkung sehingga lengkungannya ini yang menjadi atap.

Mesjid Raya Sumatera Barat ini mempunyai atap yang berbentuk gonjong pada empat sisinya, ini mencerminkan tentang bentuk rumah adat Minangkabau.

Bentuk dinding Mesjid Raya Sumatera Barat ini merupakan berbentuk ukiran Minang dengan berongga membuat sirkulasi udara lancar dan saat berada di dalam mesjid terasa sejuk.

Baca Juga: Rumahnya Jadi Incaran dan Ditawar Rp 2,5 Miliar, Begini Potret Rumah Abah Jajang Yang Viewnya Seperti Lukisan

Daya tampung Mesjid Raya Sumatera Barat ini terdiri dari tiga lantai:

- lantai 1 atau lantai dasar bisa menampung 15.000 orang

- lantai dua mempunyai daya tampung 4.000 orang

- lantai tiga dengan daya tampung 2.000 orang

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023: Info Harga Tiket Bus Agra Mas Kelas VIP dan Executive untuk Rute Jakarta – Jawa Tengah

Dan yang menjadi kabar gembira ternyata Mesjid Raya Sumatera Barat ini berhasil menjadi salah satu pemenang sesi tiga Abdullatif Al Dozan Award 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini