Tak Tinggal Diam, PSSI Siap Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian ke Polisi

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 09:49 WIB
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga (Foto: Gorajuara.com / Instagaram @arya.m.sinulingga)
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga (Foto: Gorajuara.com / Instagaram @arya.m.sinulingga)

GORAJUARA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa akun-akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian ke ranah hukum dengan melaporkannya ke kepolisian.

Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menjadi pusat perhatian setelah keputusan mengejutkan terkait pemecatan Shin Tae-yong dari posisi pelatih Timnas Indonesia pada Senin (6/1/2025).

Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk kritik tajam dari publik dan netizen yang menilai langkah tersebut tidak konsisten.

Baca Juga: Cegah Penularan PMK, DKPP Kota Bandung Gercep Vaksin 500 Sapi

Pasalnya, Shin Tae-yong sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan PSSI hingga 2027, namun pemutusan kerja sama terjadi lebih awal di awal tahun 2025.

Keputusan ini memicu keramaian di media sosial.

Banyak pihak melontarkan kritik, perbandingan, hingga menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Inilah Rebecca Bath, Penulis Baru Cinta Yasmin, Rupanya Tulis Skenario untuk Sinetron Ini Juga Lho!

Tidak sedikit pula yang melontarkan fitnah dan hoaks, sehingga memperkeruh suasana.

Dua hari setelah pengumuman tersebut, media sosial masih diramaikan oleh berbagai pernyataan tak berdasar.

Melihat situasi ini, Arya Sinulingga angkat bicara, menyatakan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk menghentikan penyebaran isu yang tidak valid.

Baca Juga: Wargi Bandung! Bandung Gaming Day Bakal Digelar Akhir Januari Ini

Ia menegaskan bahwa PSSI akan melaporkan akun-akun tak bertanggung jawab yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian ke polisi.

Langkah ini, menurut Arya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan sepak bola Indonesia yang lebih sehat dan kondusif, sekaligus memastikan agar penyebaran informasi palsu tidak semakin meluas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini