IPW Pengaruhi Keputusan Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati

photo author
Fadhe Ilul Wafir, Gora Juara
- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:56 WIB
Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Gorajuara/ Tangkap Layar Youtube/ Tv One Breaking News)
Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Gorajuara/ Tangkap Layar Youtube/ Tv One Breaking News)

GORAJUARA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berbicara terkait hukuman mati kepada Ferdy Sambo akibat pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam.

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumie atau Bharada E, Putri Candrawati, Rick Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Dalam insiden tersebut Ferdy Sambo dan kawan-kawannya melakukan pembunuhan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Anak Sulung Ferdy Sambo Bagikan Momen Kebersamaan Tuai Sedih Warganet

Dikutip dari laman PMJ News pada 14 Februari 2023 oleh Gorajuara, ia mengatakan dalam kasus ini Ferdy Sambo justru menimbulkan masalah bagi kepolisian.

Namun sayang, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo, meskipun sejatinya memang ada.

Sugeng Teguh Santoso menambahkan perlindungan tetap melindungi keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaga Keselamatan Hakim Ketua! Komentar Warganet Usai Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Meskipun keputusan tersebut bermasalah karena keputusan hakim ketua Wahyu Imam Santoso berpotensi menimbulkan masalah baru bagi Polri.

Sambo jelas kecewa dengan keputusan tersebut dan akan berjuang hingga kasasi atau PK.

“Putusan majelis hakim tidak ada yang meringankan, meski fakta tersebut memang ada seperti sopan dan tidak pernah dihukum, di dedikasi dan prestasi selama menjabat,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo Dengan Makan-Makan

Ia mengatakan, IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak pantas dihukum mati lantaran kejahatan tersebut memang kejam tapi tidak sadis bahkan ia lepas kendali.

Motif kecemburuan atau kebencian dengan alasan apapun, yang diwujudkan dengan tindak kejahatan menyebabkan siksaan jauh sebelum kematian, bukanlah kejahatan sadisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini