GORAJUARA - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tak lama lagi akan mengetahui kelanjutan nasibnya usai diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah cukup lama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Persidangan keduanya rencananya akan digelar Senin besok 13 Februari 2023. Berbeda dengan suaminya, Putri Candrawathi sebelumnya dituntut hukuman lebih ringan dari Ferdy Sambo. Berikut fakta menarik jelang sidang vonis untuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ruben Onsu Seolah Terdiam! Amanda Manopo Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Hubungan Percintaan
1. Terdakwa Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Putri Candrawathi tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suami, namun justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
3. Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi juga berbelit-belit ketika memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap 'Farewell Neverland' dari TXT dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca Juga: Penampilan Amanda Manopo Berubah 180 Derajat, Ternyata Ini Alasannya Mengubah Gaya Rambut
4. Jaksa menyimpulkan fakta hukum terjadinya perselingkuhan antara korban Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.
5. Jaksa menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
6. Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi bercerita mengenai kisah cintanya dengan sang suami Ferdy Sambo.
7. Putri Candrawathi mengaku bertemu Ferdy Sambo saat masih di bangku SMP hingga jadi lulusan kampus di Amerika Serikat (US) jurusan bahasa dan jurnalistik
8. Putri Candrawathi juga menolak keras tuntutan dari JPU yang anggap dirinya bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.