GORAJUARA - Kasus hacker Bjorka terus diusut. Mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Begitulah yang Polri sampaikan. Polri menginformasikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus hacker Bjorka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan adanya kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Takaaki Nakagami Tetap Ikut Balapan di MotoGP Jepang Meski Masih Cidera
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa 20 September 2022
Pihaknya, menurut Dedi, kini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.
Namun Dedi berjanji akan menyampaikan hasilnya jika sudah memperoleh data dari timsus.
Baca Juga: Jadi Tranding di Twitter, Reza Arap Dituding Selingkuh, Benarkah?
“Timsus sedang bekerja dan mungkin jika sudah ada hasil kerja timsus nanti akan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebarkan data pribadi di channel Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Tersiar Kabar Surat Ferdy Sambo Bermaterai, Terkait Barbuk CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.***