3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Gunakan Alat Lie Detector, Apa Hasilnya?

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 18:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: PMJNews.com)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Pada umumnya setiap pelaku kejahatan akan menutupi kejahatannya.

Kadang dia berdusta, atau dia mencari alibi, bisa juga dia mencari kambing hitam.

Kepandaian penjahat semacam ini, harus dihadapi oleh aparat hukum dengan kepandaian pula, bahkan bisa dihadapi dengan tekhnologi

Baca Juga: Di Luar Dugaan! Lama Gak Ketemu, Aldebaran Malah Nanyain Nama Ini Pas Kembali Bertemu Andin

Kini aparat hukum dapat menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector). Pelaku kejahatan dapat diketahui berdusta atau jujur setelah diperiksa dengan alat ini.

Demikianlah yang dilakukan Bareskrim Polri. Bareskrim telah terhadap 3 terdakwa terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa Bareskrim Polri dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector)

Baca Juga: Pasca Bergabung di Ikatan Cinta, Inilah Rutinitas Baru Asmanadia

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Selasa, 6 September 2022.

Menurut Andi, penggunaan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1059: SSG Serang Amazon Lily! Nilai Bounty Terbaru Kurohige dan Boa Hancock Telah Dirilis

Andi menambahkan bahwa hari ini pihaknya juga akan memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector.

Adapun pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menggunakan alat Lie detector dijadwalkan pada Kamis 8 September 2022 lusa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini