Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Ikut Melihat Langsung Rekonstruksi di Kediaman Ferdy Sambo

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:38 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang mendesak Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (dok: Instagram/ kamaruddin.official)
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang mendesak Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (dok: Instagram/ kamaruddin.official)

Gorajuara.com,-Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak diizinkan masuk untuk melihat rekonstruksi berlangsung

Disampaikan oleh Johnson Panjaitan selaku Kuasa Hukum Brigadir J bahwa ia tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo.

"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson.

Baca Juga: Fans Arya Saloka Super Bangga! Mas Aldebaran Disandingkan dengan Aktris dan Aktor Papan Atas Netflix

Selain itu, hal yang sama disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak ia mengaku sudah datang sejak pagi.

Namun Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah dateng di sini, kami sudah menunggu di sini," jelasnya.

Baca Juga: MotoGP San Marino Kenangan Terakhir Sang Legenda Valentino Rossi

Karena sebagai pengacara korban Brigadir J dilarang masuk mengikuti rekonstruksi, Kamaruddin menyebut larangan terhadap dirinya merupakan pelanggaran.

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat jadi bagi kami sebagai suatu pelanggaran yang berat. Entah apa yang dilakukan di dalam kita tidak tahu," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Ini 3 Jenis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Akan Segera Cair Imbas Kenaikan Harga BBM

"Pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi," lanjutnya.

Sebagai informasi, rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini