Kejaksaan Agung Akan Turunkan 10 Jaksa Pada Proses Rekonstruksi Hari Ini

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Kejaksaan Agung (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA - Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J akan digelar Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi yang di lokasi kejadian rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ini, akan dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menginformasikan bahwa pihaknya akan mengirim 10 orang jaksa penuntut dalam rekonstruksi besok.

Baca Juga: Update Nilai Bounty fantastis One Piece Chapter 1059 Di Atas 1 Miliar Berry, Apakah Luffy dan Buggy Termasuk?

“Jadi 10 orang (jaksa) karena (terdapat) 5 berkas perkara, ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Fadil menjelaskan alasan mengapa menurunkan 10 jaksa pada rekonstruksi besok.

Sebanyak 10 jaksa diturunkan, karena setiap berkas ditangani oleh dua jaksa. Sementara berkas yang sudah diterima Kejagung yakni lima berkas.

“Jadi rekon itu, setiap berkas ada dua orang yang kita pegang,” jelasnya.

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Naik Motor di Instagram Pribadinya, Suami Putri Anne Kembali Disentil Warganet

Lima tersangka dalam kasus itu adalah Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelima tersangka ini juga akan dihadirkan pada proses rekonstruksi besok.

“Dihadirkan seluruh tersangka,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 malam. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini