GORAJUARA- Tim khusus kepolisian akhirnya berhasil menemukan bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyatakan Ferdi Sambo sebagai tersangka dan dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh tim khusus Polri pada 9 Agustus 2022 lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta. Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa peristiwa penembakan pada Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider 338 pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah di tetapkan menjadi tersangka, mantan Kadiv Propam tersebut (Ferdy Sambo) menulis surat permintaan maafnya pada tanggal 22 Agustus 2022. Dalam suratnya, Ferdy Sambo memohon maaf kepada para senior dan petingginya.
"Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan jalankan dal intisari polri atas perbuatan yang telah saya lakukan"
Selain itu, dalam suratnya Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa ia siap menerima dan menjalankan hukumannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Kamis 25 Agustus 2022: Dari Capricorn hingga Gemini
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permohonan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku".
Ferdy Sambo juga mengaku siap untuk bertanggung jawab atas hukuman yang ditujukan kepada rekan dan seniornya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak"
Ferdy Sambo berharap permintaan maafnya dapat diterima dengan terbuka dan siap menjalani proses hukum agar segera membawa keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.