GORAJUARA – Penemuan beras bansos (bantuan sosial) yang ditemukan di dalam tanah alias terkubur di Depok mencuri perhatian publik.
Dilansir dari kanal YouTube Menitnews TV oleh Gorajuara pada tanggal 1 Agustus 2022, beras bansos yang terpendam di dalam tanah itu diketahui merupakan bantuan presiden (banpres) pada tahun 2020 silam.
Terkuaknya kuburan beras bansos di Depok itu terjadi pada hari Jum’at, 29 Juli 2022. Adapun proses pembongkaran tersebut dilakukan oleh HM. Rudi Salim selama tiga hari.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Dunia Tipu-tipu' oleh Yura Yunita Lengkap dengan Makna Lagunya!
Kemudian lokasi penguburan beras bansos di Depok diketahui berada tepat di depan Gudang JNE Express Depok.
Selanjutnya, menurut keterangan Rudi Samin, tanah yang menjadi kuburan beras bansos tersebut telah disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu.
“(Pelaku) Menyewakan tanah saya tanpa izin, secara melawan hukum,” ujar Rudi Samin selaku pemilik tanah yang menjadi kuburan beras bansos di Depok.
Baca Juga: Diperkuat Cristiano Ronaldo, MU Tutup Pramusim 2022 dengan Hasil Seri 1-1 Lawan Rayo Vallecano
Kemudian Rudi Samin mengatakan jika awal penguburan beras bansos tersebut bermula dari pihak pusat JNE yang akan diperiksa oleh KPK.
“Awal ceritanya pada saat ini kiriman dari pusat JNE, nah pada saat itu pusat JNE akan diperiksa oleh KPK tetapi barang ini dikirim ke sini sesuai dengan informasi dari saksi yang tidak saya sebutkan namanya, inisial S," tutur Rudi Samin.
Pihak JNE melalui Vice President (VP) of Marketing, Eri Palgunadi, pun buka suara terkait penemuan kuburan beras bansos di Depok.
Baca Juga: Disebut Situs Judi Online Terdaftar Dalam PSE, Kominfo : Itu Hanya Permainan
Dilansir dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com oleh Gorajuara pada tanggal 1 Agustus 2022, Eri mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan pada kuburan beras bansos di Depok.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri.***