Pemkot Bandung Sebarkan 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 18:30 WIB
Pemkot Bandung Sebarkan 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Sebarkan 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota Bandung menyebarkan 100 ekor kambing dan 45 ekor sapi kurban ke seluruh wilayah Kota Bandung pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Momon Ahmad Imron Sutisna kepada Humas Bandung, Jumat 8 Juli 2022.

Menurut momon, secara simbolis Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan menyerahkan 1 ekor sapi di Masjid Al Ukhuwah pada Minggu 10 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Profil Shinzo Abe Eks Perdana Menteri Jepang Telah Meninggal Dunia Usai Ditembak Saat Pidato

"Rencananya, wali kota dan keluarga salat Iduladha di Masjid Agung Al Ukhuwah Jalan Wastukancana. Sekaligus menyerahkan bantuan sapi kurban untuk Masjid Al Ukhuwah," ujarnya.

"Jumlah bantuan dari Pemkot seluruhnya 45 ekor sapi dan 100 ekor kambing," lanjutnya.

Hewan-hewan kurban tersebut, kata Momon, nantinya akan didistribusikan ke sejumlah tempat di 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung.

Baca Juga: Unggahan Video Kunjungan Emak di YouTube Sule Family, Warganet Berharap Nathalie Holscher dan Adzam Kembali

Lebih lanjut, pada pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah di Kota Bandung digelar di 1.099 masjid, 171 lapangan dan 89 selain masjid/lapangan.

Terkait jumlah hewan kurban, ujar Momon pada Iduladha 1443 Hijriah di Kota Bandung sebanyak 4.495 ekor sapi dan 4.231 ekor domba.

Untuk kelancaran kegiatan pemotongan hewan kurban, pihak kewilayahan telah menyiagakan 6.025 petugas kesehatan serta 5.761 petugas kebersihan.

Baca Juga: Sedih! Ammar Ingin Ungkapkan Perasaan Pada Andin Sebelum Berobat Ke Swiss, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan umat muslim Kota Bandung bisa melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid-masjid dengan kapasitas 100 persen.

Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan jika relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini