Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2022, Korlantas Polri Siapkan Skema Ini

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 06:57 WIB
Ilustrasi kemacetan arus lebaran 2022 (Foto: Gorajuara.com/dok: pixabay.com/0532-2008)
Ilustrasi kemacetan arus lebaran 2022 (Foto: Gorajuara.com/dok: pixabay.com/0532-2008)

GORAJUARA – Di momen mudik lebaran 2022 nanti, Korlantas Polri sudah menyiapkan berbagai skema untuk antisipasi kemacetan.

Persiapan yang dilakukan Korlantas Polri adalah melakukan skema seperti rekayasa lalu lintas di ruas tol, jalur arteri, dan kawasan wisata. Tujuannya adalah untuk antisipasi kemacetan pada saat arus mudik lebaran 2022.

Untuk antisipasi kemacetan arus mudik lebaran 2022 nanti, pihak Korlantas Polri akan melakukan pengaturan parkir, pengaturan rawan macet oleh tim urai.

Pihak Korlantas Polri juga menambahkan bahwa skema yang disiapkan untuk antisipasi kemacetan di arus mudik lebaran 2022 sudah dirumuskan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Wacanakan Lindungi Pekerja Non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Petugas akan melakukan pengaturan parkir, termasuk pengaturan rawan macet oleh tim urai. Adapun jalur tol yang berpotensi macet ada di gate tol, bottle nek, rest area termasuk kendaraan yang mengalami masalah." ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi seperti dikutip dari laman resmi Korlantas, Kamis (21/4/2022).

"Persiapan menghadapi lonjakan pemudik sudah dilakukan survey sejak Februari. Cara bertindaknya sudah dirumuskan. Prediksi puncak arus mudik tanggal 28 April sampai 1 Mei, sedangkan arus balik tanggal 6 sampai 8 Mei," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hambatan di jalur arteri, adalah adanya pasar tumpah, sumbangan pembangunan tempat ibadah hingga perlintasan kereta api sebidang. Harapannya masyarakat mewaspadai dan mengetahui jika terjadi ketersendatan.

Korlantas Polri juga akan melakukan ujicoba skema contraflow dan ganjil genap sebelum tanggal 28 April, yaitu di tanggal 22 dan 23 April. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan patuh terhadap peraturan lalulintas.

"Ada pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR-MPR, Duta Besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas dan kendaraan angkutan tertentu seperti pengisi uang ATM.” terangnya.

Baca Juga: Memperingati Hari Bumi 2022, Berikut 10 Link Twibbon Keren dan Menarik Cocok Dibagian di Media Sosial

"Kami mengimbau seperti yang disampaikan oleh bapak Kakorlantas agar masyarakat tertib berlalulintas, patuhi peraturan yang ada, laksanakan mudik diawal agar tidak mengalami penumpukan. Dan tetap melaksanakan prokes." tukasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Korlantas Polri telah menerjunkan sebanyak 144.392 personel Polri. Dengan detail dari mabes 378 dan polda jajaran sebanyak 87.004, sedangkan sisanya adalah dari instansi terkait.

Tak hanya itu saja, Korlantas Polri juga menyediakan sebanyak 2702 posko yang terdiri 1.710 pos pengamanan, 730 pos pelayanan, dan 258 pos terpadu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini