Influencer Indra Kenz Mendekam di Sel Mabes Polri, Lakukan Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi Binomo

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 13:50 WIB
Influencer Indra Kenz dijebloskan ke penjara (Gorajuara/dok: Instagram/@indrakenz)
Influencer Indra Kenz dijebloskan ke penjara (Gorajuara/dok: Instagram/@indrakenz)

GORAJUARA - Influencer Indra Kenz akhirnya harus mendekam dalam sel tahanan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

Indra Kenz ditahan dengan tuduhan dengan dugaan melakukan penipuan investasi trading binary option melalui Aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam Badan Reserse Kriminal pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Doa Malam 27 Rajab yang Bisa Membuat Hati Menjadi Tenang, Isra Miraj 1443 H Tahun 2022

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Indra Kenz bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Adapun penahanan itu dilakukan terhitung sejak dini hari kemarin.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," katan Whisnu dikutip Gorajuara.com dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Kenapa Rusia Menyerang Ukraina? Berikut Kronologinya 

Indra Kenz dilaporkan delapan orang korbannya atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut keterangan Bareskrim Polri nilai kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka Indra Kenz dengan mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya seperti chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Baca Juga: Pasaman Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Pasien Rumah Sakit Berhamburan Selamatkan Diri

Dalam akun media sosialnya, Indra Kenz menawarkan keuntungan yang menggiurkan melalui aplikasi trading Binomo, dengan memamerkan hasil profitnya.

Sehingga banyak korban yang tergiur dan bergabung untuk mendapatkan profit, namun ternyata tidak sesuai harapan, malah tertipu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini