Rampingkan Birokrasi, Bupati Dadang Lantik 565 PNS

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 11:36 WIB
Bupati  Bandung HM. Dadang Supriatna saat menghadiri  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PNS (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menghadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PNS (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)

 

 

GORAJUARA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna melakukan perampingan birokrasi, dengan melantik 565 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka terdiri dari 462 kepala sekolah, 101 jabatan administrator dan pengawas, 1 fungsional perencanaan dan 1 penyetaraan ke fungsional.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV dan Sinopsis, Edisi Tahun Baru Sabtu 1 Januari 2021. Berikut Link Live Streaming

Baca Juga: Perilaku Artis Adopsi Spirit Doll, Fenomena yang Menjurus Kepada Syirik, Semoga MUI Mengeluarkan Fatwa

“Penyederhanaan struktur organisasi ini sudah dilakukan se-Indonesia, dan hari ini adalah hari terakhir," terang Bupati Dadang Supriatna, Jumat 31 Desember 2021.

"Alhamdulillah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan amanat dari Pak Presiden,” tambah Dadang.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan, dalam pelantikan jabatan administrator menjadi fungsional, pihaknya mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kompetisi PNS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Tahun Baru Sabtu 1 Januari 2022

Baca Juga: Setelah Cassandra Angelie, Sederet Artis Ibu Kota yang Terlibat Prostitusi Online Bakal Diringkus Polisi

Menurutnya, jabatan fungsional (jafung) merupakan jabatan yang jelas dan terukur dalam penilaian kinerja, jenjang karir dan pengembangan kompetensi.

Hal itu, lanjut Bupati Bandung, dapat membuka peluang dalam mengembangkan ide dan gagasan guna meningkatkan mutu kinerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini