Rumah 2 Lantai di Kiaracondong Diamuk Si Jago Merah, Tak Ada Korban Jiwa

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:36 WIB
Petugas Diskar PB KOta Bandung (Foto: Gorajjuara/Diskar PB Kota Bandung)
Petugas Diskar PB KOta Bandung (Foto: Gorajjuara/Diskar PB Kota Bandung)

GORAJUARA,- Kebakaran kembali menghanguskan sebuah rumah di Jalan Babakan Sari 3, RT.02 RW.09, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu malam (30/10/2021). Hingga kini belum diketahui penyebab pasti kebakaran.

Informasi yang diperoleh dari Emergency Call 113 Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung amukan si jago merah menghanguskan rumah 2 lantai milik Ahum.

Menurut penuturan penghuni rumah Oneng, awalnya dia melihat percikan api yang terus membesar membakar seluruh bagian rumah. Api dengan cepat menjalar, karena sebagian besar terbuat dari kayu.

Baca Juga: Band Cewek 'Voice of Baceprot' Umumkan Delapan Titik Tur, Siap Hentak Publik Eropa

Lantaran api makin membesar Oneng dan keluarga lainnya yang berada di dalam rumah langsung keluar dan meminta pertolongan tetangga.

Petugas Diskar PB Kota Bandung
Petugas Diskar PB Kota Bandung (Foto: Gorajuara/Diskar PB Kota Bandung)

Sebagian warga lain yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung melalui nomor darurat Emergency Call 022-113.

Diskar PB Kota Bandung yang mengirim 7 unit mobil pemadam tak lama kemudian sudah tiba di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan pemadaman di sekitar area rumah yang terbakar.

Baca Juga: Merasa Terganggu Akibat Sakit Punggung Bagian Atas, Coba Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasinya

Setelah itu, petugas melakukan penyekatan agar api tidak merambat kebangunan lainnya. Selanjutnya melakukan pendinginan dan pengecekan pada seluruh area bangunan yang terbakar maupun yang terselamatkan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Nilai kerugian sampai saat ini belum bisa dipastikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini