Kejagung Segera Sita Aset Mitra Tesangka Korupsi Asabri

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur/arahkata.pikiran-rakyat.com
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur/arahkata.pikiran-rakyat.com

JAKARTA,GORAJUARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut tuntas dan  menyita aset siapapun yang turut menikmati hasil dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Termasuk menyeret mitra para tersangka, salah satunya terdakwa Heru Hidayat.

"Kami akan kejar (mitra tersangka), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kami kejar terus," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Jabar Juara, Ridwan Kamil Siapkan Bonus Atlet

Supardi mengatakan hingga kini tim penyidik masih mengejar aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam megakorupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.

Sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri, hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.

Sebagai informasi, dalam kasus Asabri ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Baim Wong vs Kakek Suhud, Habis Cacian Terbitlah Pujian

Menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang ditanggungkannya, termasuk aset milik adiknya, Teddy Tjokrosaputro.

Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan dua mitranya.

Mitra itu yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE).

Baca Juga: Haruskah Kita Menghadapi Toxic People  

Karena itu, terhadap mitra Heru penting dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.

"Makanya, kami lihat ada fakta baru ke sana nggak, kami akan kejar," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini