RANCAEKEK, GORAJUARA - Boleh tidaknya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas merupakan kebijakan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah sudah bikin kebijakan, PTM itu boleh dilaksanakan," Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi di Rancaekek Wetan, Rabu 15 September 2021.
Kalau masih ada sekolah yang belum bisa melaksanakan PTM terbatas, lanjut Maulana Fahmi, tidak usah dipaksakan.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Siapkan Tempat Rehabilitasi dan Penyimpanan Barang Bukti BNN
"Jadi harus siap. Siap segala macamnya, mulai dari siap infrastrukturnya dan siap dari sumber daya manusianya (SDM)," ucapnya.
Menurutnya, kesiapan dari sisi SDM-nya itu, mereka harus sudah divaksin Covid-19. Selain itu tenaga pendidikannya sudah divaksin.
"Selain itu, di sekolah harus sudah memiliki Satgas Covid-19, termasuk Satgas Covid-19 desa dan kecamatan memantau PTM," katanya.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Sebut 1.677 Sekolah di Kota Bandung Siap Menggelar PTM Terbatas
Kenapa Satgas harus bergerak terus, katanya, pelaksanaan PTM harus dipantau setiap hari.
"Jangan sampai PTM diberlakukan, kondisi semakin memburuk. Kalau itu terjadi, artinya PTM-nya harus dievaluasi," katanya.
"Alhamdulillah tidak terjadi, artinya PTM bisa diperluas," lanjut Fahmi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Senang BOR Terus Turun di Wilayahnya, Kini Berada di Angka 9,3 Persen
Apalagi, imbuhnya, PTM saat ini dilaksanakan secara terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas ruang kelas 25 persen.
Jadi porsinya belum full dan itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diharapkan.
"Tidak ada jam istirahat dan dilaksanakan hanya beberapa jam. Sebagian masih melaksanakan online dalam proses pembelajarannya," katanya.
Terkait dengan kondisi Kabupaten Bandung masuk zona orange, kata dia, jangan sampai berubah kembali menjadi zona merah.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Cimahi Terus Turun, Ngatiyana Ingatkan Warga Jangan Lengah