BANDUNG, GORAJUARA.com - 170 media dibawah jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mulai hari ini media menggunakan tidak lagi menggunakan istilah Koruptor bagi pencuri uang rakyat akan tetapi menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat.
Hal itu diungkapkan melalui pernyataan Forum Pimred PRMN sebagai protes terhadap wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.
Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan menolak wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Pihaknya juga menolak istilah penyintas korupsi.
"Koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah penyintas korupsi, jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut," ujarnya, seperti dilansir Jaringan PRMN, Minggu (29/8/2021)
Menolak wacana tadi, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap dan sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.