news

Tempat Hiburan dan Objek Wisata Diizinkan Beroperasi

Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Objek wisata Kebun Binatang Bandung (Tri W/Gorajuara.com)

 

BANDUNG, GORAJUARA.com – Setelah kasus Covid-19 di Kota Bandung dinyatakan mengalami penurunan, tempat hiburan dan sejumlah objek wisata diizinkan membuka usahanya, meski masih dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Setelah Pak Wali Kota mendengarkan berbagai masukkan untuk tempat hiburan, maka diputuskan diberikan relaksasi 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan pengawasan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (18/7).

Kota Bandung, menurut, Emma, saat ini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di berada di zona oranye dengan skor 2.15. Dasar itulah yang menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan pelonggaran.

Kegiatan objek wisata, jelas Emma, seperti Kebun Binatang Bandung diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan catatan anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. “Tetapi bagi yang berusia 70 tahun ke atas boleh,” ujarnya.

Diakui Emma, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase, namun berdasarkan jumlah pengunjung. "Jika mengacu kepada persentase berpotensi tetap banyak orang," ulasnya.

Disebutkan Emma, pihaknya akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan di Kebun Binatang Bandung dan di tempat hiburan. Sedangkan kegiatan pertemuan di hotel diperbolehkan dengan kapasitas yang diperketat.

"Kalau kapasitas hotel 1.000 orang, maka hanya 100 orang, dan kalau 200 orang hanya 50 orang. Bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan atau tempat wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin," ucapnya.

Perihal sarana olahraga publik yang bisa menimbulkan kerumunan, beber Emma, masih belum diperbolehkan buka. Tempat kegiatan olahraga yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan diperbolehkan untuk beroperasi, demi meningkatkan imunitas.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan, hotel dan tempat wisata yang memiliki ruang kapasitas besar, maka menggunakan acuan jumlah orang. "Sedangkan ruangan yang kecil bisa menggunakan persentase," katanya.

Sedangkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjelaskan, pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi diharuskan melaksanakan simulasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.**

Tags

Terkini