GORAJUARA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J hingga saat ini masih berlanjut.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin, 16 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Sopir pribadi Ferdy Sambo, yakni tersangka Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara, dan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Kuat Maruf hanya bisa menunduk lemas saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukumannya, sontak ekspresi Kuat Maruf pun menjadi sorotan di media sosial.
"Coba saja jujur dari awal," tulis salah satu komentar di akun TikTok @jamgadangtv.
"Ya Allah kasian mukanya, tapi hukum tetep harus dijalanin."
"Kasihan juga sebenarnya tapi gimana lagi."
"Kasian para korban Sambo."
Seperti diketahui Kuat Maruf selaku sopir pribadi Ferdy Sambo, ikut dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti berbohong, mengenai saksi ketika ia mengatakan bahwa dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.