news

Ekspresi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Jadi Sorotan: Kasihan Korban Sambo!

Senin, 16 Januari 2023 | 19:47 WIB
Ekspresi Kuat Maruf Saat Mendengar Jaksa Membacakan Tuntutan Hukum Untuknya Jadi Sorotan (/dok: SS TikTok @inforterbaru26)

GORAJUARA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J hingga saat ini masih berlanjut.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin, 16 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sopir pribadi Ferdy Sambo, yakni tersangka Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara, dan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bak Keluarga Sungguhan, Gemasnya Arya Saloka dan Amanda Manopo Rayakan Ulang Tahun Askara: Menolak Fiktif!

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.

Kuat Maruf hanya bisa menunduk lemas saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukumannya, sontak ekspresi Kuat Maruf pun menjadi sorotan di media sosial.

"Coba saja jujur dari awal," tulis salah satu komentar di akun TikTok @jamgadangtv.

Baca Juga: Selain Ungkap Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Sebut Hal Mengejutkan: Kuat Maruf....

"Ya Allah kasian mukanya, tapi hukum tetep harus dijalanin."

"Kasihan juga sebenarnya tapi gimana lagi."

"Kasian para korban Sambo."

Seperti diketahui Kuat Maruf selaku sopir pribadi Ferdy Sambo, ikut dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Waduh! Wulan Guritno Tetiba Posting 'Open BO', Warganet Langsung Heboh Sampai Ernest Prakasa Ikut Komentar

Kuat Maruf terbukti berbohong, mengenai saksi ketika ia mengatakan bahwa dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Halaman:

Tags

Terkini