news

Soal KUHP Baru, Hotman Paris Warning Janda dan yang Masih Lakukan Hal Ini..

Kamis, 8 Desember 2022 | 05:15 WIB
Hotman Paris Beri Peringatan Soal KUHP (instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan akan bahaya jerat hukum akibat KUHP yang baru disahkan.

RUU KUHP memang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah menjadi KUHP, Hotman Paris menyoroti berbagai pasal yang ada di dalamnya.

Hotman Paris yang sudah menjadi praktisi hukum senior tanah air ini merasa heran dengan KUHP yang baru ini.

Baca Juga: Fix! Korea Selatan akan Gunakan Penghitungan Umur Internasional Mulai Tahun Depan

Ia pun mengingatkan tentang bahayanya, karena ada jerat hukum menanti. Terutama ia mengingatkan kepada janda untuk tidak sembarang menjalin hubungan.

"Para ramaja hati-hati mulai sekarang. Jika teman lu sudah mulai mabok kalau kami tambah lagi minumannya kamu bisa kena satu tahun penjara," kata Hotman.

"Kalau yang menambah minuman pekerja bar, pekerja barnya juga bisa masuk penjara satu tahun penjara. Hal ini dalam Pasal 424 KUHP yang baru," ujar Hotman Paris

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini Kamis 8 Desember 2022 dan Posisi Tim di Klasemen Sementara

Hotman Paris pun melanjutkan, "Kalau seorang janda berhubungan intim dengan laki laki bujangan, dua duanya singel. Anak seorang janda bisa mengadukan ibunya ke polisi. Walaupun singel sama singel," tulisnya.

"Satu lagi kumpul kebo bisa kena 6 bulan penjara," kata Hotman Paris sembari memberi gambaran soal bule yang ada di Bali.

"Jadi yang mendukung KUHP baru tolong otaknya dipikir ulang. Gimana logika hukumnya. Itu baru tiga pasal loh, banyak pasal yang logika hukumnya nggak jalan," kritik hotman Paris yang disampaikan melalui akun instagram miliknya @hotmanparisofficial, pada Rabu 7 Desember 2022.***

Tags

Terkini