news

Warga Bandung Kelimpungan Siaran Analog Dimatikan, Kominfo Bagi bagi STB Gratis, Begini Cara Dapatkannya

Senin, 5 Desember 2022 | 13:56 WIB
Kominfo bagikan Set Top Box (STB) gratis (Gorajuara/dok: Pixabay/ADMC)

GORAJUARA,- Warga Bandung dan Cimahi saat ini tengah kelimpungan mencari Set Top Box atau STB. Alat ini dibutuhkan masyarakat setelah pemerintah menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) per 2 Desember 2022 dan digantikan ke siaran digital .

Namun, sejak diharuskan memakai STB agar bisa menontong siaran digital, STB tiba-tiba menghilang dari pasaran dan sulit dicari di toko-toko.

"Saya sudah keliling-keliling di Alun-Alun sampai Banceuy, tapi STB susah didapat," kata Dodo Hendarta, warga Cijerah.

Baca Juga: Pinkan Mambo Menangis Minta Maaf, Stres Dihujat Netizen Usai Senggol Segenap Artis, Akui Cuma Ingin Viral

Begitu juga yang dirasakan Adi, salah satu warga Jalan Cikawao. Penggemar sepak bola ini malah tambah bingung, lantaran sudah tak bisa menontong siaran langsung Piala Dunia 2022, karena belum mendapatkan STB.

Tapi, sebetulnya masalah tersebut sudah diantisipasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dengan membagikan STB gratis yang akan dibagikan pada masyarakat.

Tapi, dengan catatan bantuan STB ini diperuntukkan untuk warga yang tinggal di wilayah terdampak analog switch off. Dan, memberikan STB gratis kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Siap-siap! Lowongan Kerja PT Arta Boga Cemerlang, Simak Persyaratan dan Posisinya

Selain itu, subsidi berupa STB diberikan kepada rumah tangga miskin yang memenuhi syarat. Satu rumah tangga berhak mendapatkan satu unit set top box.

Subsidi tersebut berasal dari lembaga penyiaran dan pemerintah, yang masing-masing memberikan STB sekitar 4,3 juta dan 1,3 juta unit.

Bagimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo, begini langkah-langkahnya

Baca Juga: Pinkan Mambo Ngaku Dirinya Lebih Kaya dari Raffi Ahmad, 'Gue Buang Buang Ferrari, kalau Raffi Ngelapin Ferrari

1. Buka web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom pencarian di situs Kominfo

3. Masukkan kode unik yang berada di bagian bawah kolom

Halaman:

Tags

Terkini