GORAJUARA – Bagi warga Karawang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Sabtu, 12 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Karawang. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 12 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Karawang tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Karawang juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Simak! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Khusus di Bogor, Sabtu 12 November 2022
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Baca Juga: Chiba, Kota Ramah Muslim di Jepang
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.