GORAJUARA – Kominfo menginformasikan bahwa telah tersedia Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis untuk masyarakat penerima bantuan yang masuk kategori.
Informasi adanya bantuan STB gratis dilakukan oleh Kominfo melalui Instagram resminya pada Jumat, 4 November 2022.
Bantuan STB gratis dilakukan Kominfo sebagai langkah beralih ke siaran TV digital setelah siaran TV analog resmi dihentikan pada Kamis, 3 November 2022.
Baca Juga: Setelah Siaran TV Analog Dihentikan, Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis untuk TV Digital
Pembagian STB gratis ditujukan bagi masyarakat penerima bantuan dengan kategori Rumah Tangga Miskin dalam cakupan wilayah Jabodetabek.
Kategori penerima bantuan didasarkan pada data kependudukan melalui NIK yang dapat dilakukan masyarakat dengan pencarian secara mandiri melalui website bantuan STB gratis.
Untuk mengetahui data penerima bantuan STB gratis, berikut adalah langkah-langkah yang diinfokan oleh Kominfo:
Baca Juga: TV Analog dihentikan, MNC Group Tempuh Jalur Hukum
1. Buka website resmi bantuan STB Kominfo, yaitu di SINI
2. Kemudian masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tertera pada e-KTP di kolom pencarian NIK.
3. Lalu masukkan kode captcha sesuai yang terlihat pada gambar di bawah kolom pencarian NIK kemudian klik menu ‘pencarian’.
Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Sedih Tak Bisa Nonton Arya Saloka, Bos MNC Group Protes TV Analog Dimatikan
4. Setelah itu akan muncul halaman keterangan bahwa NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis jika telah memenuhi ketentuan Kominfo sebagai salah satu penerima.
5. Jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan STB, maka segera hubungi Call Center 159 atau dengan mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.