news

Inilah Empat Titik Lokasi SIM Keliling di Jakarta Jumat, 4 November 2022 Ada di Jaktim, Jaksel, Jakpus, Jakbar

Jumat, 4 November 2022 | 07:29 WIB
Ilustrasi SIM keliling di Jakarta (Foto: Gorajuara.com/dok: NTMC Polri)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Jumat, 4 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Termasuk pada hari ini, 4 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Demi Reyna, Amanda Manopo Sampai 'Mengamuk' di Rumah Orang Ini

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Langsung Datang ke Sini! Lokasi SIM Keliling di Bogor Jumat, 4 November 2022, Cek Syarat dan Biayanya

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Tobat Mesra Mesraan dengan Amanda Manopo, Arya Saloka Rencanakan Ibadah Umroh

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini