GORAJUARA- Bagi yang senang sepeda, tentu akan membawa sepeda kemana pun.
Bahkan kini bukan hal yang baru, jika pegawai pergi ke kantor dengan berkendara sepeda.
Mereka yang senang bersepeda seolah memperoleh angin segar. Pasalnya ada aturan yang memperbolehkan membawa sepeda ke kendaraan umum.
Baca Juga: Terungkap Fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengalami Kebangkrutan
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI), memperbolehkan penumpang membawa masuk sepeda ke dalam kereta.
Tapi tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Ketentuan pertama yang perlu diperhatikan terkait dengan jenis sepeda.
Baca Juga: Amburadul Penataan Ruang, Kota Bandung Kerap Menjadi Langganan Banjir Saat Terjadi Hujan
Baca Juga: Berawal dari Ngamen, Farel Prayoga Berhasil Raih Penghargaan Indonesian Dangdut Award 2022
Jenis sepeda yang diperbolehkan masuk kabin penumpang adalah sepeda lipat (folding bike).
Sepeda lipat yang diizinkan masuk ke kereta, juga ada kriteria sendiri.
Kriteria tersebut terkait dengan roda. Diameter roda tidak boleh lebih dari 22 inchi.
Selain itu, berat maksimal sepeda 20 kilogram.
Sepeda diletakkan di kereta penumpang. Tidak boleh berada di kereta makan atau sambungan kereta.***