Gorajuara - Pada bulan Oktober ini, dana BSU dari Kemnaker sudah dicairkan ke penerimanya.
Akan tetapi, masih banyak yang bertanya-tanya apakah masih bisa mendapatkan BSU walau sudah pernah mendapatkan dana bantuan lain.
Kemnaker menjawab di akun instagramnya, bahwa Anda masih bisa mendapatkan dana BSU selama memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.
Menurut Kemnaker, selama Nomor Induk NIK Anda tidak terdaftar menjadi penerima program kartu prakerja, Program keluarga Harapan (PKH, dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tahun berjalan, Anda tetap berhak mendapatkan BSU.
Baca Juga : Apa? Dana BSU Tahap 6 Belum Masuk Ke Rekening? Hubungi Saja Nomer Ini
Selain itu, Inilah syarat-syarat mendapatkan dana BSU dari Kemnaker :
WNI dibuktikan dengan KTP
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
Baca Juga : BSU Tahap 7 Cair Hari Ini! Begini Cara Ambil Lewat Pos Indonesia!
Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima Dana BSU 2022 :